Kamis, 13 Februari 2014

materi Bela Negara

BELA NEGARA 

pengertian 
bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada
 
negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin
 
kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap
 
warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
 
bernegara.
 

era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di republik indonesia. ada
 
perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan
 
pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan negara kesatuan republik
 
indonesia. suasana keterbukaan pasca pemerintahan orde baru menyebabkan arus informasi dari segala
 
penjuru dunia seolah tidak terbendung. berbagai ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim
 
kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan
 
diterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu
 
oleh sistem pemerintahan yang otoriter.
 

salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan
 
kecintaan pada negara. perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan
 
pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis. namun berbagai
 
tindakan anarkis, konflik sara dan separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan
 
demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa.
 
kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. semangat untuk
 
membela negara seolah telah memudar.
 

bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban
 
dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada tentara nasional indonesia. padahal
 
berdasarkan pasal 30 uud 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara
 
republik indonesia. bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan republik
 
indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.
 

uu no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara ri mengatur tata cara penyelenggaraan
 
pertahanan negara yang dilakukan oleh tentara nasional indonesia (tni) maupun oleh seluruh
 
komponen bangsa. upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam penyelenggaraan pertahanan
 
negara itu antara lain dilakukan melalui pendidikan pendahuluan bela negara. di dalam masa transisi
 
menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi, tentu timbul pertanyaan apakah pendidikan
 
pendahuluan bela negara masih relevan dan masih dibutuhkan. makalah ini akan mencoba membahas
 
tentang relevansi pendidikan pendahuluan bela negara di era reformasi dan dalam rangka menghadapi
 
era globalisasi abad ke 21.
 

EWAJIBAN BELA NEGARA BAGI SETIAP WARGA NEGARA
·        Pendidikan Bela Negara
Salah satu solusi jangka panjang menjaga keutuhan, keamanan, dan kenyamanan hidup berbangsa dan bernegara, setiap negara membutuhkan fundamental ekonomi, budaya, dan pertahanan keamanan nasional yang kuat dan kokoh. Tanpa fundamental ketahanan nasional yang kuat, ancaman keamanan dan kenyamanan bangsa sangat rentan. Untuk itu, solusinya adalah pendidikan kewarganegaraan melalui pendidikan bela negara.
Pendidikan bela negara ini menjadi penting, karena pertama kebutuhan legal. Secara hukum, khususnya merujuk Pasal 30 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kewajiban bela negara. Oleh karena itu, pelaksanaan pendidikan bela negara menjadi sesuatu hal yang legal dan dipayungi konstitusi negara yang sangat kuat.
Kedua, sebagaimana merujuk pada penjelasan di atas, pendidikan bela negara menjadi sesuatu yang wajib, sejalan dengan kenyataan empiris yang berkembang saat ini, yaitu jika dikaitkan dengan kondisi empiris Indonesia yang berada pada persimpangan kepentingan dunia. Realitas empiris inilah yang menjadi satu kebutuhan Indonesia untuk melakukan reorientasi sistem ketahanan nasional.
Ketiga, kepentingan masa depan, khususnya dikaitkan dengan potensi ancaman di masa yang akan datang. Negara besar yang kuat secara militer dan atau kuat secara ekonomi-politik, merupakan ancaman yang potensial sebagai terorisme negara di masa yang datang. Sebagai contoh kasus penyerangan ke Irak. Kendati tidak mengantongi izin PBB, AS yang merasa kuat secara ekonomi dan militer, kemudian melaksanakan penyerangan ke Irak. Hal demikian, menjadi preseden dan indikasi bahwa negara yang kuat secara ekonomi dan militer, potensial menjadi terorisme negara kepada negara-negara lain. Dengan mengatasnamakan melawan terorisme, negara besar dapat menjadi negara teroris.
·        Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
·        Pengertian Bela Negara ( UU No 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat 1 )
Sikap dan prilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
·        Landasan konsep Bela Negara
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).
·        Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.
·        Unsur Dasar Bela Negara

·         Cinta Tanah Air
·         Kesadaran Berbangsa & bernegara
·         Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
·         Rela berkorban untuk bangsa & negara
·         Memiliki kemampuan awal bela negara
·         Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Jadi sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
·         Dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara
·         Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional.
·         Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
·         Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
·         Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
·         Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI danPOLRI.
·         Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
·         Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara
·         Landasan hukum bela negara
a. Landasan Idiil ; Pancasila
b. Landasan Konstitusional ; UUD 1945 (Amandemen)
·        Pasal 27 (3) ; Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
·        Pasal 30 (1 &2) ;
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
(2) Usaha pertahanan keamanan negara dilaksanakan melalui Sishankamrata (TNI sebagai komponen Utama dan Rakyat sebagai komponen Pendukung).
c. Landasan Operasional ; UU No. 3 Tahun 2002 (lihat Pengertian Bela Negara ).
·        Wujud bela negara ( UU No 3 Tahun 2002 )
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
d. Pengabdian sesuai profesi
·        Contoh-Contoh Bela Negara :
·         Melestarikan budaya
·         Belajar dengan rajin bagi para pelajar
·         Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
·         Arti penting pembelaan negara
a. Sebagai syarat berdirinya suatu negara
b. Untuk melindungi kedaulatan negara
c. Untuk mempertahankan keutuhan wilayah negara
d. Untuk semua warga negara agar memiliki kewajiban dan hak yang jelas dalam ikut serta pembelaan terhadap negara.
·        Alasan bela negara
a. Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan
b. Ingin memajukan Negara
c. Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali
d. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional.
·        Bentuk-bentuk bela negara
a. Secara Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).
b. Secara Non Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan kemampuannya.
·        Wujud bela negara bagi pelajar
a. Lingkungan Keluarga ; Memahami hak dan kewajiban dalam keluarga, menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga, Demokratis, menjaga nama baik keluarga dll
b. Lingkungan Sekolah ; Patuh pada aturan sekolah, berkata dan bersikap baik, bertanggung jawab atas tugas yang diberikan, tidak ikut tawuran dll
c. Lingkungan Masyarakat ; Aktif dalam kegiatan masyarakat, rela berkorban untuk kepentingan masyarakat
d. Lingkungan berbangsa dan bernegara ; Menghormati jasa Pahlawan, berani mengemukakan pendapat, melestarikan adat dan budaya asli daerah.
·        Pengertian pertahanan negara
Segala usaha untuk mempertahakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara
·        Pengertian ancaman
Setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa.
·        Jenis-jenis ancaman
a. Ancaman Militer ; Ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir yang dinilai dapat mengancam kedaulatan negara.
·        Spionase
·        Sabotase
·        Aksi teror bersenjata
·        Agresi
·        Pelanggaran wilayah
·        Bentrokan bersenjata
·        Perang saudara
b. Ancaman Non Militer ; Ancaman yang mengganggu sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara
·        Aksi radikalisme
·        Konflik komunal
·        Terorisme
·        Gerakan separatis
·        Kejahatan lintas negara
·        Kegiatan imigrasi lengkap
·        Gangguan keamanan
·        Polusi
·        Bencana alam



Referensi:

Bela negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnyamiliter, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masaperang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya TentaraTeritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.
Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.

Daftar isi

  [sembunyikan
·         2 Referensi
·         3 Pranala luar

Pengertian bela negara di Indonesia[sunting | sunting sumber]

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang[1].
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.[2] Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
1.   Cinta Tanah Air
2.   Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.   Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.   Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.   Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
1.   Melestarikan budaya
2.   Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3.   Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
4.   Dll.

Dasar hukum[sunting | sunting sumber]

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1.   Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.   Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.   Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.   Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.   Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.   Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.   Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
8.   Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih

Referensi[sunting | sunting sumber]

Kewajiban Bela Negara Bagi Semua Warga Negara Indonesia - Pertahanan Dan Pembelaan Negara


Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.

Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.

Tambahan :
Hati-hati pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin membangun negara islam di dalam Negara Indonesis dengan cara membangun keanggotaan dengan sistem mirip mlm dan mendoktrin anggota hingga mereka mau melakukan berbagai tindak kejahatan di luar ajaran agama islam demi uang. Jika menemukan gerakan semacam ini laporkan saja ke pihak yang berwajib dan jangan takut dengan ancaman apapun.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar