BELA NEGARA
pengertian
bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada
negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap
warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
bernegara.
era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di republik indonesia. ada
perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan
pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan negara kesatuan republik
indonesia. suasana keterbukaan pasca pemerintahan orde baru menyebabkan arus informasi dari segala
penjuru dunia seolah tidak terbendung. berbagai ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim
kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan
diterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu
oleh sistem pemerintahan yang otoriter.
salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan
kecintaan pada negara. perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan
pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis. namun berbagai
tindakan anarkis, konflik sara dan separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan
demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa.
kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. semangat untuk
membela negara seolah telah memudar.
bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban
dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada tentara nasional indonesia. padahal
berdasarkan pasal 30 uud 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara
republik indonesia. bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan republik
indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.
uu no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara ri mengatur tata cara penyelenggaraan
pertahanan negara yang dilakukan oleh tentara nasional indonesia (tni) maupun oleh seluruh
komponen bangsa. upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam penyelenggaraan pertahanan
negara itu antara lain dilakukan melalui pendidikan pendahuluan bela negara. di dalam masa transisi
menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi, tentu timbul pertanyaan apakah pendidikan
pendahuluan bela negara masih relevan dan masih dibutuhkan. makalah ini akan mencoba membahas
tentang relevansi pendidikan pendahuluan bela negara di era reformasi dan dalam rangka menghadapi
era globalisasi abad ke 21.
bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada
negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap
warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
bernegara.
era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di republik indonesia. ada
perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan
pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan negara kesatuan republik
indonesia. suasana keterbukaan pasca pemerintahan orde baru menyebabkan arus informasi dari segala
penjuru dunia seolah tidak terbendung. berbagai ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim
kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan
diterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu
oleh sistem pemerintahan yang otoriter.
salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan
kecintaan pada negara. perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan
pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis. namun berbagai
tindakan anarkis, konflik sara dan separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan
demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa.
kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. semangat untuk
membela negara seolah telah memudar.
bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban
dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada tentara nasional indonesia. padahal
berdasarkan pasal 30 uud 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara
republik indonesia. bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan republik
indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.
uu no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara ri mengatur tata cara penyelenggaraan
pertahanan negara yang dilakukan oleh tentara nasional indonesia (tni) maupun oleh seluruh
komponen bangsa. upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam penyelenggaraan pertahanan
negara itu antara lain dilakukan melalui pendidikan pendahuluan bela negara. di dalam masa transisi
menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi, tentu timbul pertanyaan apakah pendidikan
pendahuluan bela negara masih relevan dan masih dibutuhkan. makalah ini akan mencoba membahas
tentang relevansi pendidikan pendahuluan bela negara di era reformasi dan dalam rangka menghadapi
era globalisasi abad ke 21.
EWAJIBAN BELA NEGARA BAGI
SETIAP WARGA NEGARA
·
Pendidikan
Bela Negara
Salah satu solusi jangka panjang menjaga keutuhan, keamanan,
dan kenyamanan hidup berbangsa dan bernegara, setiap negara membutuhkan
fundamental ekonomi, budaya, dan pertahanan keamanan nasional yang kuat dan
kokoh. Tanpa fundamental ketahanan nasional yang kuat, ancaman keamanan dan
kenyamanan bangsa sangat rentan. Untuk itu, solusinya adalah pendidikan kewarganegaraan
melalui pendidikan bela negara.
Pendidikan bela negara ini menjadi penting, karena pertama
kebutuhan legal. Secara hukum, khususnya merujuk Pasal 30 UUD 1945, setiap
warga negara memiliki kewajiban bela negara. Oleh karena itu, pelaksanaan pendidikan
bela negara menjadi sesuatu hal yang legal dan dipayungi konstitusi negara yang
sangat kuat.
Kedua, sebagaimana merujuk pada penjelasan di atas,
pendidikan bela negara menjadi sesuatu yang wajib, sejalan dengan kenyataan
empiris yang berkembang saat ini, yaitu jika dikaitkan dengan kondisi empiris
Indonesia yang berada pada persimpangan kepentingan dunia. Realitas empiris
inilah yang menjadi satu kebutuhan Indonesia untuk melakukan reorientasi sistem
ketahanan nasional.
Ketiga, kepentingan masa depan, khususnya dikaitkan dengan
potensi ancaman di masa yang akan datang. Negara besar yang kuat secara militer
dan atau kuat secara ekonomi-politik, merupakan ancaman yang potensial sebagai
terorisme negara di masa yang datang. Sebagai contoh kasus penyerangan ke Irak.
Kendati tidak mengantongi izin PBB, AS yang merasa kuat secara ekonomi dan
militer, kemudian melaksanakan penyerangan ke Irak. Hal demikian, menjadi
preseden dan indikasi bahwa negara yang kuat secara ekonomi dan militer,
potensial menjadi terorisme negara kepada negara-negara lain. Dengan
mengatasnamakan melawan terorisme, negara besar dapat menjadi negara teroris.
·
Pengertian
Bela Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat
perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu
kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan
mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang
dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan
negara yang seutuhnya.
·
Pengertian
Bela Negara ( UU No 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat 1 )
Sikap dan prilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan
bernegara.
·
Landasan
konsep Bela Negara
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer.
Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya,
baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa
sadar (wajib militer).
·
Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang
pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya
kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum
bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras.
Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal
ancaman nyata musuh bersenjata.
·
Unsur
Dasar Bela Negara
·
Cinta Tanah Air
·
Kesadaran Berbangsa & bernegara
·
Yakin akan pancasila sebagai
ideologi negara
·
Rela berkorban untuk bangsa &
negara
·
Memiliki kemampuan awal bela negara
·
Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30
tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Jadi
sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari
segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun
dari luar.
·
Dasar
hukum dan peraturan tentang wajib bela negara
·
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang
konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional.
·
Undang-Undang No.29 tahun 1954
tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
·
Undang-Undang No.20 tahun 1982
tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1988.
·
Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang
Pemisahan TNI dengan POLRI
·
Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang
Peranan TNI danPOLRI.
·
Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5
dan pasal 27 ayat 3.
·
Undang-Undang No.3 tahun 2002
tentang pertahanan negara
·
Landasan
hukum bela negara
a. Landasan Idiil ; Pancasila
b. Landasan Konstitusional ; UUD 1945 (Amandemen)
·
Pasal 27 (3) ; Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
·
Pasal 30 (1 &2) ;
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara
(2) Usaha pertahanan keamanan negara dilaksanakan melalui
Sishankamrata (TNI sebagai komponen Utama dan Rakyat sebagai komponen
Pendukung).
c. Landasan Operasional ; UU No. 3 Tahun 2002 (lihat
Pengertian Bela Negara ).
·
Wujud bela
negara ( UU No 3 Tahun 2002 )
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
d. Pengabdian sesuai profesi
·
Contoh-Contoh
Bela Negara :
·
Melestarikan budaya
·
Belajar dengan rajin bagi para
pelajar
·
Taat akan hukum dan aturan-aturan
negara
·
Arti
penting pembelaan negara
a. Sebagai syarat berdirinya suatu negara
b. Untuk melindungi kedaulatan negara
c. Untuk mempertahankan keutuhan wilayah negara
d. Untuk semua warga negara agar memiliki kewajiban dan hak
yang jelas dalam ikut serta pembelaan terhadap negara.
·
Alasan
bela negara
a. Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah
berjuang merebut kemerdekaan
b. Ingin memajukan Negara
c. Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali
d. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia
internasional.
·
Bentuk-bentuk
bela negara
a. Secara Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan
cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI
Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).
b. Secara Non Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara
meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah
air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan
kemampuannya.
·
Wujud bela
negara bagi pelajar
a. Lingkungan Keluarga ; Memahami hak dan kewajiban dalam
keluarga, menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga, Demokratis, menjaga nama
baik keluarga dll
b. Lingkungan Sekolah ; Patuh pada aturan sekolah, berkata dan bersikap baik, bertanggung jawab atas tugas yang diberikan, tidak ikut tawuran dll
c. Lingkungan Masyarakat ; Aktif dalam kegiatan masyarakat, rela berkorban untuk kepentingan masyarakat
d. Lingkungan berbangsa dan bernegara ; Menghormati jasa Pahlawan, berani mengemukakan pendapat, melestarikan adat dan budaya asli daerah.
b. Lingkungan Sekolah ; Patuh pada aturan sekolah, berkata dan bersikap baik, bertanggung jawab atas tugas yang diberikan, tidak ikut tawuran dll
c. Lingkungan Masyarakat ; Aktif dalam kegiatan masyarakat, rela berkorban untuk kepentingan masyarakat
d. Lingkungan berbangsa dan bernegara ; Menghormati jasa Pahlawan, berani mengemukakan pendapat, melestarikan adat dan budaya asli daerah.
·
Pengertian
pertahanan negara
Segala usaha untuk mempertahakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah NKRI dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara
·
Pengertian
ancaman
Setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun luar
negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan
keselamatan segenap bangsa.
·
Jenis-jenis
ancaman
a. Ancaman Militer ; Ancaman yang menggunakan kekuatan
bersenjata yang terorganisir yang dinilai dapat mengancam kedaulatan negara.
·
Spionase
·
Sabotase
·
Aksi teror bersenjata
·
Agresi
·
Pelanggaran wilayah
·
Bentrokan bersenjata
·
Perang saudara
b. Ancaman Non Militer ; Ancaman yang mengganggu sendi-sendi
kehidupan berbangsa dan bernegara
·
Aksi radikalisme
·
Konflik komunal
·
Terorisme
·
Gerakan separatis
·
Kejahatan lintas negara
·
Kegiatan imigrasi lengkap
·
Gangguan keamanan
·
Polusi
·
Bencana alam
Referensi:
Bela negara
Dari Wikipedia bahasa
Indonesia, ensiklopedia bebas
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi
suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh
komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara
tersebut.
Secara fisik, hal
ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut,
sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk
serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan,
moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa
tersebut.
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai
pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi
syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik,
mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnyamiliter,
biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis
perekrutan selama masaperang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya
satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau
sebagai anggota resimen,
misalnya TentaraTeritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari
pasukan cadangan militer,
seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel,
wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.
Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut
sebagai cadangan militer, yang
merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka
sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
Daftar isi
Pengertian bela negara di Indonesia[sunting | sunting sumber]
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang
dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa
dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan
diatur dengan undang-undang[1].
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada
negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat
luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan
baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh
bersenjata.[2] Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan
berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
1. Melestarikan budaya
2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
4. Dll.
Dasar hukum[sunting | sunting sumber]
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang
Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang
Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan
pasal 27 ayat 3.
Referensi[sunting | sunting sumber]
Kewajiban Bela Negara Bagi Semua Warga Negara Indonesia - Pertahanan Dan Pembelaan Negara
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam
membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik
yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Tambahan :
Hati-hati pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin membangun negara islam di dalam Negara Indonesis dengan cara membangun keanggotaan dengan sistem mirip mlm dan mendoktrin anggota hingga mereka mau melakukan berbagai tindak kejahatan di luar ajaran agama islam demi uang. Jika menemukan gerakan semacam ini laporkan saja ke pihak yang berwajib dan jangan takut dengan ancaman apapun.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Tambahan :
Hati-hati pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin membangun negara islam di dalam Negara Indonesis dengan cara membangun keanggotaan dengan sistem mirip mlm dan mendoktrin anggota hingga mereka mau melakukan berbagai tindak kejahatan di luar ajaran agama islam demi uang. Jika menemukan gerakan semacam ini laporkan saja ke pihak yang berwajib dan jangan takut dengan ancaman apapun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar