Kamis, 13 Februari 2014

KOMANDO RESIMEN MAHASISWA




                                                    KOMANDO RESIMEN MAHASISWA

Resimen Mahasiswa (disingkat menwa) adalah salah satu kekuatan sipil yang dilatih dan dipersiapkan untuk mempertahankan NKRI sebagai perwujudan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Markas komando Menwa bertempat diperguruan tinggi di kesatuan masing-masing yang anggotanya adalah mahasiswa atau mahasiswi yang berkedudukan di kampus tersebut. Menwa merupakan komponen cadangan pertahanan negara yang diberikan pelatihan dasar militer seperti penggunaan senjata, taktik pertempuran, survival, terjun payung, bela diri militer, senam militer, penyamaran, navigasi dan sebagainya.

Anggota menwa (wira) di setiap perguruan tinggi atau kampus membentuk satuan-satuan yang merupakan salah satu bagian organisasi mahasiswa / mahasiswi di unit kegiatan mahasiswa (UKM). Menwa diberikan wewenang dan tanggung jawab yang berbeda dengan UKM lain dan berada langsung dibawah rektorat.

Lambang

Komponen lambang Garuda

Lambang Sembilan Unsur Resimen Mahasiswa Indonesia
Bintang di kanan atas dihadapan burung garuda dengan sayap kanan 6 (enam) dan kiri 7 (tujuh), leher 59 dan ekor enam dengan warna kuning emas dan melirik ke sebelah kanan.
Di tengah-tengah di depan burung garuda terdapat simbul silang senjata pena dalam genggaman burung garuda dengan warna putih.
Pita yang melandasi dengan warna putih dengan tulisan di tengah warna merah “ Widya Castrena Dharma Siddha”.
Perisai yang menjadi alas warna hitam.
Makna

Bintang di kanan berarti cita-cita yang luhur, baik dan benar.
Bulu sayap berjumlah 13, ekor 6 dan leher 59 (13 Juni 1959 = tahun kelahiran resimen mahawarman).
Perisai berarti sebagai komponen pertahanan Negara.
Komponen Lambang Sembilan Unsur

Perisai Segilima menggambarkan keteguhan sikap
Padi dan Kapas menggambarkan dasar bernegara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
Bintang, Sayap Burung, Jangkar dan Lambang Polri menandakan bahwa Resimen Mahasiswa berada di bawah naungan ketiga unsur angkatan dan Polri
Pena dan Senjata melambangkan pengabdiannya, wira melakukan keselarasan antara ilmu pengetahuan dan ilmu keprajuritan.
Buku Tulis menyatakan bahwa tugas pokok setiap wira adalah mengembangkan ilmu pengetahuan, selain melaksanakan tugas-tugas kemenwaan.
Warna KebanggaanSunting

Resimen Mahasiswa Indonesia menggunakan baret ungu. Dalam aplikasinya di lingkungan Menwa, warna ini mempunyai arti :

Mulia
Berpengetahuan
Terpelajar
Panca Dharma SatyaSunting

Panca Dharma Satya adalah janji Resimen Mahasiswa Indonesia :

Kami adalah mahasiswa warga Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Kami adalah mahasiswa yang sadar akan tanggung jawab serta kehormatan akan pembelaan negara dan tidak mengenal menyerah.
Kami Putra Indonesia yang berjiwa ksatria dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan.
Kami adalah mahasiswa yang menjunjung tinggi nama dan kehormatan Garba Ilmiah dan sadar akan hari depan Bangsa dan Negara.
Kami adalah mahasiswa yang memegang teguh disiplin lahir dan batin, percaya pada diri sendiri dan mengutamakan kepentingan Nasional di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Semboyan

Semboyan Resimen Mahasiswa Indonesia adalah "Widya Çastrena Dharma Siddha", berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti "Penyempurnaan Pengabdian Dengan Ilmu Pengetahuan dan Ilmu Keprajuritan". Yang dimaksudkan oleh Ilmu Pengetahuan adalah segala macam cabang keilmuan yang didapat saat menjadi mahasiswa. Hal ini dipergunakan untuk menempuh jenjang karier, dengan tidak melupakan tujuan utama melakukan pengabdian pada masyarakat.

Sedangkan Ilmu Keprajuritan adalah yang bersangkutan dengan jiwa keperwiraan, keksatriaan serta kepemimpinan, bukan sekadar keahlian dalam bertempur atau pun yang sejenis.

Sejarah

Tanggal 13 Juni - 14 September 1959 diadakan wajib latih bagi para mahasiswa di Jawa Barat. Mahasiswa yang memperoleh latihan ini siap mempertahankan NKRI bersama TNI guna mencegah semua ancaman dan siap melakukan pertempuran dengan menggunakan senjata. Mahasiswa-mahasiswa walawa (WAJIB LATIH) dididik di Kodam VI/ Siliwangi dan para walawa diberi hak mengenakan lambang Siliwangi. Walawa dipersiapkan sebagai perwira cadangan untuk mendukung TNI bila terjadi keaadaan genting pada NKRI.

Pada tanggal 19 Desember 1961 di Yogyakarta, Komando Pimpinan Besar Revolusi Presiden RI Bung Karno mencetuskan Trikora. Seluruh rakyat menyambut komando ini dengan gegap gempita dengan semangat revolusi untuk merebut Irian Barat; termasuk juga mahasiswa wajib latih (Walawa).

Isi Trikora:

Panjangkan Sangsaka Merah Putih di Irian Barat
Gagalkan Negara Boneka Papua
Adakan Mobilisasi Umum
Sejak Trikora bergema maka kewaspadaan nasional makin diperkuat, makin memuncak sehingga timbul rencana pendidikan perwira cadangan di Perguruan Tinggi.

Berdasarkan dua surat keputusan Pangdam VI Siliwangi, maka oleh pihak Universitas pada 20 Januari 1962 dibentuk suatu badan koordinasi yang diberi nama Badan Persiapan Pembentukan Resimen Serba Guna Mahasiswa Dam VI Siliwangi (disingkat BPP) Resimen Mahasiswa DAM VI/ Siliwangi, beranggotakan :

Prof. drg. R. G. Surya Sumantri ( Rektor Unpad) selaku Koordinator
Dr. Isrin Nurdin (Pembantu Rektor ITB) selaku Wakil Koordinator I
Drs. Kusdarminto (PR Unpar) selaku wakil Koordinator II
Major. Moch. Sunarman dari PUS PSYAD pada waktu itu selaku sekretaris.

Pada Februari 1962 diadakan Refreshing Course selama sepuluh minggu di Resimen Induk Infantri dan dilanjutkan dengan latihan selama 14 hari yang dikenal dengan sebutan Latihan Pasopati. Pada 20 Mei 1962 anggota Resimen Mahasiswa Angkatan 1959 dilantik oleh Pangdam VI/SLW menjadi bagian organik dari Kodam VI/SLW.

Dalam rencana kerja empat tahunnya tercantumlah pembentukan kader inti dan ini sudah terlaksana sejak permulaan semester 2 tahun ajaran 1962-1963. termasuk pembentukan kader inti putri. Mahasiswa/i Jabar (Bandung khususnya) mengikuti Latihan di Bihbul, tempat penggodokan prajurit-prajurit TNI. (Sekarang Secaba Dam III/ Slw, Bihbul). Satuan-satuan inti dari Yon mahasiswa dari beberapa universitas dan akademi dikirim ke tempat ini di bawah asuhan pelatih-pelatih dari RINSIL. 12 Juni 1964 keluarlah Surat Keputusan Menteri Koordinator Komponen Pertahanan dan Keamanan DR. A.H. Nasution Jenderal TNI yang mengesahkan Duaja Resimen Mahawarman. Penyerahan Duaja dilakukan oleh Menko sendiri. Garuda Mahawarman resmi berdiri berdampingan dengan Harimau Siliwangi.

Nama Skomen (Menwa di Tingkat Provinsi) di Republik Indonesia

Resimen Mahasiswa Darussalam (Men Mahadasa)Prov. Nangroe Aceh Darussalam
Resimen Mahasiswa Sumatera Utara (Men Mahatara) Prov. Sumatera Utara
Resimen Mahasiswa Pagaruyung (Men Maharuyung) Prov. Sumatera Barat
Resimen Mahasiswa Indra Pahlawan Prov. Riau
Resimen Mahasiswa Bahari (Men Mahabahari)Prov.Riau Kepulauan
Resimen Mahasiswa Dwi Yudha (Men Mahadwiyudha)Prov.[Bengkulu]]
Resimen Mahasiswa Sultan Taha Prov. Jambi
Resimen Mahasiswa Sriwijya (Men Mahawijaya) Prov. Sumatera Selatan
Resimen Mahasiswa Raden Intan (Men Maharatan) Prov. Lampung
Resimen Mahasiswa Jayakarta (Men Jayakarta) DKI Jakarta
Resimen Mahasiswa Mahawarman (Men Mahawarman)Prov. Jawa Barat
Resimen Mahasiswa Banten (Men Mahabanten) Prov. Banten
Resimen Mahasiswa Mahadipa (Men Mahadipa) Prov. Jawa Tengah
Resimen Mahasiswa Yogyakarta (Men Mahakarta) Daerah Istimewa Yogyakarta
Resimen Mahasiswa Mahasurya (Men Mahasurya)Prov. Jawa Timur
Resimen Mahasiswa Ugracena (Men Ugracena) Prov. Bali
Resimen Mahasiswa Tanjungpura (Men Mahapura) Prov. Kaliomantan Barat
Resimen Mahasiswa Palangkaraya (Men Maharaya) Prov. Kalimantan Tengah
Resimen Mahasiswa Suryanata (Men Mahanata) Prov. Kalimantan Selatan
Resimen Mahasiswa Mulawarman (Men Mulawarman) Prov. Kalimanan Timur
Resimen Mahasiswa Sam Ratulangi (Men Mahasamra) Prov. Sulawesi Utara dan Prov.Gorontalo
Resimen Mahasiswa Pawana Çakti (Men Mahapati) Prov. Sulawesi Tengah
Resimen Mahasiswa Wolter Monginsidi (Men Wolter Monginsidi) Prov. Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
Resimen Mahasiswa Halu Oleo (Men Mahaleo)Prov. Sulawesi Tenggara
Resimen Mahasiswa Maluku (Men Mahamaku)Prov.Maluku dan Maluku Utara
Resimen Mahasiswa Cendrawasih (Men MahaCandra)Prov. Papua
Resimen Mahasiswa Wira Dharma (Men MahaDharma, eks Prov. Timor Timur, sampai 10 Oktober 2004 belum dibubarkan)
Resimen Mahasiswa Nusa Cendana (Men Mahadana) Prov. Nusa Tenggara Timur
Resimen Mahasiswa Rinjani (Men Mahajani) Prov. Nusa Tenggara Barat
Resimen Mahasiswa Rimba Raya Prov. Gorontalo
Alumni Menwa yang Terkenal

Menwa Universitas Indonesia
Chandra Hamzah
DR. Sri Mulyani Indrawati
Ismeth Abdullah
Menwa Universitas Negeri Jakarta
Prof. Dr. Thamrin Abdullah, M.Pd
Dr. Karnadi, M.Si
Dr. Sofyan Hanif, M.Pd
Dr. Ratiyono, MMSi
Dr. Icu Zukafril, MM (Staf Khusus Menpan & RB RI)
Kol. Inf. Rahman Riyanto, M.Si (Ketum INKAI Prov. Jabar)
Fahmi Fahrezi (Instruktur senam aerobik nasional)
Raden Umar (Asops Menwa Indonesia)
Menwa Universitas Islam Negeri Jakarta
Prof. Dr. Badri Yatim, MA
Prof. Dr. Aminuddin Arsyad, MA
Menwa Universitas Jayabaya Jakarta
Dr. H. MS Ka'ban Ketua Umum DPN IARMI (Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia)
Bursah Zarnubi (Ketum PBR)
Eggy Sudjana, SH
Menwa Universitas Kristen Indonesia
Agung Laksono(Menko kesra)
Yapto Suryosoemarno
Irman Gusman (Ketua DPD RI)
Chairil Adjis
Menwa Institut Saint & Teknologi Nasional Jakarta
Ir. A Riza Patria, MBA Komandan Komando Nasional Menwa Indonesia (Dankonas)
Menwa Mahawarman Batalyon I/ITB
Arifin Panigoro
Budiono Kartohadiprojo
Fadel Muhammad
Harjanto Dhanutirto
Rama Royani
Menwa Mahawarman Batalyon VI Akademi Teknik Jenderal Achmad Yani
Abdullah Gymnastiar AA Gym
Menwa Mahawarman Batalyon VI Akademi Teknologi Mandala
Asmuransyah.Am
Menwa Mahawarman Batalyon IV Kie A/Universitas Kristen Maranatha
Muliawan Margadana
Menwa Mahawarman Batalyon II/Unpad
Nugraha Besoes
Prof. H. Himendra W, dr, SpAn, KIC
Yusuf Anwar
Prof. Dr. Nasrullah Natsir
Menwa Mahawarman Batalyon III/Unpar
Dr. Dadang Solihin, SE, MA
Maruarar Sirait, S.IP.
Brigjen (Purn) Prof. Dr. Soedjono Dirjosisworo
Menwa Universitas Diponegoro
Prof. Dr. Muladi, SH
Don Murdono SH (Bupati Sumedang)
Menwa Universitas Brawijaya
Prof. Ir. Syamsul Bahri, MS
Menwa Universitas Riau

H. M. Rusli Zainal, MM
Menwa Mahawarman Batalyon VII/Suryakancana Kompi A/IPB
Prof. Dr. Ir. Irawadi Djamaran
Prof. Dr. Ir. Bunasor Sanim
Prof. Dr. Ir. Hasjim Bintoro, M.Agr
Menwa Mahawarman APDN
Drs. H. Diani Budiarto, M.Si (Walikota Bogor)
Menwa Maharuyung (Sumatera Barat)
Dr. H. Shofwan Karim Elha,MA (Rektor UMSB, Sumbar)
Prof. Dr. H. Maidir Harun (Rektor IAIN "IB" Padang)
Prof. Dr. H. Armai Arief,MA (Ketua Umum Ikatan Dosen Indonesia)
Prof. Dr. Phil. Yanuar Kiram (Rektor UNP/IKIP Padang)
Basril Jabar (CEO Media Harian Singgalang)
Dr. H. Suhatmasyah IS (Sahli Mendagri RI)
Letkol.L.(Purn). Dr.H. Fauzi Bahar,M.Si (Walikota Padang)
Dr. H. Syahrial Bachtiar,M.Pd (Purek III UNP)
Dasril (Aspers Konas Menwa Indonesia / Eks. Kasmen Maharuyung)
Politisi
Maruarar Sirait
H. Soetan Bhatoegana
Abdullah Puteh
Gamawan Fauzie
Patrialis Akbar (Menkumham RI KIB-II 2009-2011)
Artis
Sigit Purnomo Pasha Ungu
Bemby Putuanda
Birokrat
Fauzi Bowo (Gubernur DKI Jakarta Ke-16 2007-2012)
Kornelis Gubernur KalBar

materi Bela Negara

BELA NEGARA 

pengertian 
bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada
 
negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin
 
kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap
 
warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
 
bernegara.
 

era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di republik indonesia. ada
 
perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan
 
pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan negara kesatuan republik
 
indonesia. suasana keterbukaan pasca pemerintahan orde baru menyebabkan arus informasi dari segala
 
penjuru dunia seolah tidak terbendung. berbagai ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim
 
kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan
 
diterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu
 
oleh sistem pemerintahan yang otoriter.
 

salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan
 
kecintaan pada negara. perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan
 
pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis. namun berbagai
 
tindakan anarkis, konflik sara dan separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan
 
demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa.
 
kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. semangat untuk
 
membela negara seolah telah memudar.
 

bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban
 
dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada tentara nasional indonesia. padahal
 
berdasarkan pasal 30 uud 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara
 
republik indonesia. bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan republik
 
indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.
 

uu no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara ri mengatur tata cara penyelenggaraan
 
pertahanan negara yang dilakukan oleh tentara nasional indonesia (tni) maupun oleh seluruh
 
komponen bangsa. upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam penyelenggaraan pertahanan
 
negara itu antara lain dilakukan melalui pendidikan pendahuluan bela negara. di dalam masa transisi
 
menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi, tentu timbul pertanyaan apakah pendidikan
 
pendahuluan bela negara masih relevan dan masih dibutuhkan. makalah ini akan mencoba membahas
 
tentang relevansi pendidikan pendahuluan bela negara di era reformasi dan dalam rangka menghadapi
 
era globalisasi abad ke 21.
 

EWAJIBAN BELA NEGARA BAGI SETIAP WARGA NEGARA
·        Pendidikan Bela Negara
Salah satu solusi jangka panjang menjaga keutuhan, keamanan, dan kenyamanan hidup berbangsa dan bernegara, setiap negara membutuhkan fundamental ekonomi, budaya, dan pertahanan keamanan nasional yang kuat dan kokoh. Tanpa fundamental ketahanan nasional yang kuat, ancaman keamanan dan kenyamanan bangsa sangat rentan. Untuk itu, solusinya adalah pendidikan kewarganegaraan melalui pendidikan bela negara.
Pendidikan bela negara ini menjadi penting, karena pertama kebutuhan legal. Secara hukum, khususnya merujuk Pasal 30 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kewajiban bela negara. Oleh karena itu, pelaksanaan pendidikan bela negara menjadi sesuatu hal yang legal dan dipayungi konstitusi negara yang sangat kuat.
Kedua, sebagaimana merujuk pada penjelasan di atas, pendidikan bela negara menjadi sesuatu yang wajib, sejalan dengan kenyataan empiris yang berkembang saat ini, yaitu jika dikaitkan dengan kondisi empiris Indonesia yang berada pada persimpangan kepentingan dunia. Realitas empiris inilah yang menjadi satu kebutuhan Indonesia untuk melakukan reorientasi sistem ketahanan nasional.
Ketiga, kepentingan masa depan, khususnya dikaitkan dengan potensi ancaman di masa yang akan datang. Negara besar yang kuat secara militer dan atau kuat secara ekonomi-politik, merupakan ancaman yang potensial sebagai terorisme negara di masa yang datang. Sebagai contoh kasus penyerangan ke Irak. Kendati tidak mengantongi izin PBB, AS yang merasa kuat secara ekonomi dan militer, kemudian melaksanakan penyerangan ke Irak. Hal demikian, menjadi preseden dan indikasi bahwa negara yang kuat secara ekonomi dan militer, potensial menjadi terorisme negara kepada negara-negara lain. Dengan mengatasnamakan melawan terorisme, negara besar dapat menjadi negara teroris.
·        Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
·        Pengertian Bela Negara ( UU No 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat 1 )
Sikap dan prilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
·        Landasan konsep Bela Negara
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).
·        Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.
·        Unsur Dasar Bela Negara

·         Cinta Tanah Air
·         Kesadaran Berbangsa & bernegara
·         Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
·         Rela berkorban untuk bangsa & negara
·         Memiliki kemampuan awal bela negara
·         Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Jadi sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
·         Dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara
·         Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional.
·         Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
·         Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
·         Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
·         Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI danPOLRI.
·         Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
·         Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara
·         Landasan hukum bela negara
a. Landasan Idiil ; Pancasila
b. Landasan Konstitusional ; UUD 1945 (Amandemen)
·        Pasal 27 (3) ; Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
·        Pasal 30 (1 &2) ;
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
(2) Usaha pertahanan keamanan negara dilaksanakan melalui Sishankamrata (TNI sebagai komponen Utama dan Rakyat sebagai komponen Pendukung).
c. Landasan Operasional ; UU No. 3 Tahun 2002 (lihat Pengertian Bela Negara ).
·        Wujud bela negara ( UU No 3 Tahun 2002 )
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
d. Pengabdian sesuai profesi
·        Contoh-Contoh Bela Negara :
·         Melestarikan budaya
·         Belajar dengan rajin bagi para pelajar
·         Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
·         Arti penting pembelaan negara
a. Sebagai syarat berdirinya suatu negara
b. Untuk melindungi kedaulatan negara
c. Untuk mempertahankan keutuhan wilayah negara
d. Untuk semua warga negara agar memiliki kewajiban dan hak yang jelas dalam ikut serta pembelaan terhadap negara.
·        Alasan bela negara
a. Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan
b. Ingin memajukan Negara
c. Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali
d. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional.
·        Bentuk-bentuk bela negara
a. Secara Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).
b. Secara Non Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan kemampuannya.
·        Wujud bela negara bagi pelajar
a. Lingkungan Keluarga ; Memahami hak dan kewajiban dalam keluarga, menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga, Demokratis, menjaga nama baik keluarga dll
b. Lingkungan Sekolah ; Patuh pada aturan sekolah, berkata dan bersikap baik, bertanggung jawab atas tugas yang diberikan, tidak ikut tawuran dll
c. Lingkungan Masyarakat ; Aktif dalam kegiatan masyarakat, rela berkorban untuk kepentingan masyarakat
d. Lingkungan berbangsa dan bernegara ; Menghormati jasa Pahlawan, berani mengemukakan pendapat, melestarikan adat dan budaya asli daerah.
·        Pengertian pertahanan negara
Segala usaha untuk mempertahakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara
·        Pengertian ancaman
Setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa.
·        Jenis-jenis ancaman
a. Ancaman Militer ; Ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir yang dinilai dapat mengancam kedaulatan negara.
·        Spionase
·        Sabotase
·        Aksi teror bersenjata
·        Agresi
·        Pelanggaran wilayah
·        Bentrokan bersenjata
·        Perang saudara
b. Ancaman Non Militer ; Ancaman yang mengganggu sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara
·        Aksi radikalisme
·        Konflik komunal
·        Terorisme
·        Gerakan separatis
·        Kejahatan lintas negara
·        Kegiatan imigrasi lengkap
·        Gangguan keamanan
·        Polusi
·        Bencana alam



Referensi:

Bela negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnyamiliter, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masaperang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya TentaraTeritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.
Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.

Daftar isi

  [sembunyikan
·         2 Referensi
·         3 Pranala luar

Pengertian bela negara di Indonesia[sunting | sunting sumber]

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang[1].
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.[2] Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
1.   Cinta Tanah Air
2.   Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.   Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.   Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.   Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
1.   Melestarikan budaya
2.   Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3.   Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
4.   Dll.

Dasar hukum[sunting | sunting sumber]

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1.   Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.   Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.   Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.   Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.   Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.   Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.   Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
8.   Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih

Referensi[sunting | sunting sumber]

Kewajiban Bela Negara Bagi Semua Warga Negara Indonesia - Pertahanan Dan Pembelaan Negara


Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.

Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.

Tambahan :
Hati-hati pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin membangun negara islam di dalam Negara Indonesis dengan cara membangun keanggotaan dengan sistem mirip mlm dan mendoktrin anggota hingga mereka mau melakukan berbagai tindak kejahatan di luar ajaran agama islam demi uang. Jika menemukan gerakan semacam ini laporkan saja ke pihak yang berwajib dan jangan takut dengan ancaman apapun.